Deskripsi
“Ketika kita memeriksa perkembangan sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini, terlihat bahwa perlindungan HKI tidak lagi sepenuhnya diberikan kepada para pekerja (labor) yang mencipta dan menemukan. Sebaliknya, perlindungan HKI saat ini lebih banyak diberikan kepada pemilik modal yang melakukan investasi untuk memanfaatkan HKI. Dalam konteks ini, usaha yang dilakukan oleh Haryanto untuk mengungkap “sesat pikir” para penulis HKI yang menggunakan gagasan John Locke menjadi sangat relevan. Terkait dengan Indonesia, sistem perlindungan HKI yang memberikan dominasi kepada pemilik modal justru lebih banyak membawa dampak buruk daripada manfaatnya bagi para pencipta dan masyarakat pada umumnya.” – Agus Sardjono, Guru Besar Hukum Ekonomi dan Hukum Kekayaan Intelektual, Universitas Indonesia.
Buku “John Locke dan Akar Pemikiran Kekayaan Intelektual” karya Ignatius Haryanto menjadi referensi yang sangat baik bagi mereka yang ingin memahami HKI dari sudut pandang filsafat, tanpa terjebak hanya dalam batas norma perundang-undangan yang jelas dipengaruhi oleh “kepentingan” tertentu. Buku ini juga dapat menjadi sumber belajar yang baik bagi para pengajar HKI di perguruan tinggi untuk menghindari doktrin positivisme atau legalisme sempit yang dapat menyesatkan mahasiswa dalam pemahaman mengenai sistem perlindungan HKI. Selain itu, buku ini juga bermanfaat bagi masyarakat yang ingin memahami sistem HKI di Indonesia secara mendalam.
Ulasan
Belum ada ulasan.