Deskripsi
Antropologi hukum adalah disiplin ilmu yang menggabungkan unsur-unsur dari dua bidang ilmu, yaitu antropologi dan hukum. Kajian ini dapat diakses melalui pendekatan dari kedua disiplin ilmu tersebut dan diajarkan di dua fakultas, yaitu Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Sebagaimana sosiologi hukum, antropologi hukum juga memfokuskan masyarakat sebagai objek kajiannya. Namun, berbeda dengan sosiologi hukum, literatur yang mendukung kajian antropologi hukum sangat terbatas. Tidak banyak penulis yang berminat untuk menghasilkan literatur mengenai antropologi hukum, baik di dalam maupun di luar negeri, meskipun penelitian dalam bidang ini sebenarnya cukup melimpah.
Salah satu alasan terbatasnya literatur ini mungkin karena pemahaman umum tentang antropologi hukum sering kali terkait dengan kajian masyarakat terbelakang atau tradisional, yang sulit diidentifikasi karena pengaruh pesatnya perkembangan teknologi. Buku ini mencoba menghadirkan pandangan yang out-of-the-box dan keluar dari konsep konvensional tentang antropologi hukum. Kajian antropologi hukum yang disajikan bersifat kontekstual, tetapi tetap memegang prinsip dasar antropologi hukum itu sendiri. Buku ini tidak hanya membahas prinsip-prinsip dasar dan konsep antropologi hukum, tetapi juga melihat potensi kajian antropologi hukum dalam konteks kontemporer dan masa depan.
Penulis buku ini mengaitkan keberadaan tradisi lisan sebagai norma yang ditaati oleh masyarakat dengan sistem elektronik modern saat ini yang dapat digunakan sebagai alat untuk menjaga ketaatan masyarakat terhadap norma-norma yang berlaku, termasuk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, buku ini memberikan perspektif yang berbeda dari buku-buku antropologi hukum yang sudah ada di Indonesia. Buku ini tidak hanya relevan bagi kalangan hukum, tetapi juga bagi ilmu sosial, masyarakat adat, pembuat kebijakan, perancang undang-undang, dan pengambil keputusan di lingkungan birokrasi serta aparat penegak hukum.
Ulasan
Belum ada ulasan.