Deskripsi
Perkembangan dan pertumbuhan pesat dalam industri asuransi dan perasuransian telah menjadi sorotan belakangan ini. Tingkat kebutuhan akan proteksi melalui asuransi yang tinggi, ragam produk asuransi yang tersedia, serta penetrasi perusahaan asuransi asing ke pasar domestik, semuanya menjadi indikator penting dari dinamika industri ini. Namun, di tengah pesatnya perkembangan ini, pengetahuan tentang Dasar-dasar Hukum Asuransi masih belum merata.
Buku ini menjadi pilihan menarik karena menyajikan pengetahuan dasar yang lengkap mengenai hukum asuransi. Keunggulan utamanya terletak pada pendekatan komparatif dan informasi yang terkini, didukung oleh dasar hukum terbaru, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Materi Hukum Asuransi menjadi salah satu pokok bahasan penting dalam mata kuliah Hukum Dagang atau Hukum Bisnis. Asuransi, dilihat dari sudut pandang hukum dan ekonomi, merupakan strategi manajemen risiko utama yang digunakan untuk mengantisipasi kerugian yang tak terduga. Konsep asuransi diartikan sebagai transfer risiko kerugian secara adil dari satu entitas ke entitas lain.
Salah satu keunggulan buku ini adalah komprehensifnya pembahasan tentang asuransi, mencakup sejarah, jenis-jenisnya, perusahaan-perusahaannya, regulasi, dan yang paling terbaru, asuransi syariah. Bahasan tentang asuransi syariah meliputi pengertian, dasar syar’i, sejarah, dan prinsip-prinsip dasarnya.
Ulasan
Belum ada ulasan.