Deskripsi
Dalam kehidupan sehari-hari, risiko dapat mengancam siapa saja. Bagaimana kita mengelola risiko tersebut? Salah satu cara yang dijelaskan dalam literatur Hukum Asuransi adalah dengan mengalihkan risiko tersebut kepada pihak ketiga, yang dalam konteks bisnis dikenal sebagai Perusahaan Asuransi.
Namun, untuk mendirikan usaha perasuransian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Penting untuk memahami landasan hukum tentang keberadaan asuransi. Pengaturan Hukum Asuransi di Indonesia dalam ranah perdata mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sementara dalam konteks hukum publik diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU No. 40/2014). Selain itu, rincian tentang usaha Perasuransian dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
Dalam buku ini, berbagai aspek tentang Asuransi dibahas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang Perasuransian. Namun, ada satu hal yang perlu diingat ketika membeli polis asuransi: Asuransi adalah suatu perjanjian (Pasal 1 angka 1 UU No 40/2014). Artinya, Perusahaan Asuransi (atau Penanggung) dan pembeli Polis atau Pemegang Polis (atau Tertanggung) memiliki hak dan kewajiban setelah sepakat untuk menutup asuransi. Kewajiban Tertanggung adalah membayar Premi, sementara kewajiban Penanggung adalah membayar ganti rugi atau memberi santunan jika terjadi peristiwa yang menimpa Tertanggung.
Buku ini ditujukan tidak hanya kepada mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah Hukum Asuransi, tetapi juga bagi para praktisi dalam industri asuransi. Dengan demikian, buku ini dapat menjadi sumber referensi yang berguna bagi siapa pun yang tertarik mempelajari lebih lanjut tentang hukum asuransi di Indonesia.
Ulasan
Belum ada ulasan.