Deskripsi
Di seluruh dunia, konstitusi ekonomi merupakan kerangka peraturan tertinggi yang menjadi dasar setiap kebijakan ekonomi. Konstitusi ekonomi mengatur segala hal, mulai dari penguasaan dan kepemilikan sumber daya alam, hak milik perorangan, hingga peran negara dan perusahaan negara dalam aktivitas usaha. UUD 1945, selain sebagai konstitusi politik, sejatinya juga menjadi konstitusi ekonomi yang menjadi acuan utama dalam setiap aspek kehidupan negara, masyarakat, dan usaha di Indonesia. Semua kebijakan ekonomi Indonesia yang diwujudkan dalam bentuk undang-undang harus sejalan dengan prinsip-prinsip UUD 1945.
Buku ini mengulas berbagai aspek dan permasalahan terkait konstitusi ekonomi kita. Salah satunya adalah pertanyaan apakah Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 sudah usang dan tidak lagi relevan dengan tuntutan era globalisasi saat ini. Selain itu, buku ini secara menyeluruh membahas sejarah konstitusi ekonomi, mulai dari perumusannya hingga implementasinya di berbagai negara di dunia. Penulis, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., seorang pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, memberikan kontribusi pemikiran melalui kajian ilmiah tentang hubungan antara UUD 1945 dengan kebijakan ekonomi, baik tingkat nasional maupun daerah.
Buku ini menjadi bacaan wajib bagi pejabat negara yang menentukan kebijakan, pengusaha, dosen, pemerhati, serta mahasiswa dan masyarakat umum. Dengan buku ini, Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan sumbangan pemikiran yang bernilai dalam analisis ilmiah tentang keterkaitan antara UUD 1945 dengan kebijakan ekonomi di tingkat nasional dan daerah.
Ulasan
Belum ada ulasan.