Deskripsi
Pada 17 Oktober 2022, setelah proses pembahasan yang berlangsung selama tidak kurang dari 10 tahun, UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi akhirnya disahkan dan diundangkan oleh DPR serta ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Meskipun terbilang terlambat jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya yang telah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi sejak awal tahun 2010, langkah pemerintah ini merupakan pencapaian besar bagi Indonesia.
Keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi membuka babak baru dalam upaya melindungi data pribadi masyarakat, yang sebelumnya hanya diatur secara sektoral dan belum memberikan perlindungan yang maksimal. Dalam konteks ini, urgensi munculnya UU PDP di Indonesia sangatlah penting mengingat seringnya terjadi kasus kebocoran data pribadi baik di sektor pemerintahan maupun swasta, yang telah menimbulkan ketidakamanan dalam masyarakat.
Model pengaturan UU PDP di Indonesia sangatlah komprehensif, mengikat pihak-pihak yang mengelola data pribadi masyarakat, termasuk individu, badan publik, perusahaan swasta, dan organisasi internasional. Dengan hadirnya UU PDP, diharapkan akan tercipta kepastian hukum, keadilan, dan kesadaran akan pentingnya pengakuan serta penghormatan terhadap data pribadi masyarakat.
Dr. Sinta Dewi Rosadi S.H., LL.M., seorang Dosen di FH Unpad sejak tahun 1991 hingga sekarang, telah berperan aktif dalam membantu Pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam penyusunan RUU dan Naskah Akademik UU ITE, UU Keterbukaan Informasi Publik, RUU Telekomunikasi, RUU Konvergensi, dan RUU Perlindungan Data Pribadi. Dengan latar belakang pendidikan serta pengalaman yang luas, kontribusinya dalam penyusunan undang-undang tersebut telah memberikan dampak yang signifikan dalam pengaturan hukum di Indonesia, terutama dalam perlindungan data pribadi masyarakat.
Ulasan
Belum ada ulasan.