Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), proses peralihan harta kekayaan dari si pewaris kepada ahli warisnya didasarkan pada hubungan perkawinan dan hubungan keluarga sedarah. Dalam konteks ini, KUHPerdata tidak mengakui istilah anak tiri atau anak angkat, namun mengenal istilah saudara tiri, baik itu saudara tiri seayah atau saudara tiri seibu. Hal ini mengindikasikan bahwa harta warisan akan diserahkan kepada saudara-saudara tiri tersebut.