Filsafat hukum Islam adalah pengetahuan mengenai hakikat, rahasia, dan tujuan Islam, baik yang terkait dengan materi maupun proses penetapannya. Filsafat ini bertujuan untuk memancarkan, menguatkan, dan memelihara hukum Islam agar sesuai dengan maksud dan tujuan Allah SWT di muka bumi, yaitu untuk kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan. Tujuan hukum Islam ini dipahami melalui nilai dan semangat yang terkandung dalam wahyu Allah.